• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jaksa Limpahkan 5 Berkas Tersangka Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Desember 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan lima berkas tersangka korupsi alat kesehatan RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Hal ini dibenarkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring SH, ketika ditemui, Kamis, 6 Desember 2018). “Sudah kita terima lima berkas perkara Tipikor dari Kejari Pekanbaru”, ujarnya.

Dikatakannya, lima berkas perkara tersebut yakni lima tersangka merupakan dokter pada RSUD Arifin Achmad, masing-masing atas nama dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Sementara dua berkas lainnya merupakan rekanan atas nama Yuni Efrianti SKp, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan stafnya, Mukhlis.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari adanya anggaran RSUD Arifin Achmad sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2012/2013. Di antaranya pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Alat ini diadakan oleh CV PMR.

Namun dalam prosesnya, doktet yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Atas perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp420 juta. Para tersangka disangkakan sesuai pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Ruang Setara
Berita Video

Inilah Ruang Setara

...

Read moreDetails
4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Next Post

3 Calon Pemain Terbaik Liga 1 Indonesia 2018 Seluruhnya Pemain Asing

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.