BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar mengatakan Pemkab Inhu menghubungi secara langsung kepada Pemprov Riau untuk memfasilitasi soal penyelesaian rumusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Inhu.Â
“Saya sudah ditelepon langsung oleh Bupati Inhu, Pak Yopi. Pemkab Inhu minta kami (Pemprov) untuk memfasilitasi penyelesaian masalah itu,†katanya, Selasa, 4 Desember 2018 di Kantor Gubernur Riau.Â
Rasidin mengungkapkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk merumuskan mekanisme pembahasan pengupahan. Intinya lebih diarahkan merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2015.Â
Jika nantinya pembahasan ini tidak juga menemukan titik temu, solusinya selama setahun kedepan UMK Inhu memakai UMK 2018. “Saya lupa besaran angkanya berapa. Tapi seperti itu mekanismenya,†ungkap Rasidin.Â
Intinya, menurut Rasidin, pemkab sebagai perwakilan pemerintah bisa memutuskan berdasarkan pertimbangan hasil pembahasan antara serikat buruh dan dunia usaha. “Anggaplah misalnya voting, Pemda tinggal diputuskan saja kebijakan yang kira-kira bisa mengakomodir kedua belah pihak,†ujarnya.
Sebelumnya, UMK 2019 untuk Inhu terpaksa tidak disahkan oleh Pemprov Riau. Hal ini disebabkan belum adanya titik temu antara dewan pengupahan dan buruh.Â
Selain itu, kabupaten ini mengajukan besaran UMK dengan angka terlalu besar sehingga jauh dari panduan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Belum lagi terdapat banyak perusahaan di kabupaten ini yang membayarkan gaji lebih kecil dari UMK. (bpc3)