• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Uang Komite, Kadisdik Riau: Kalau Orang Kaya Mau Menyumbang Apa Salahnya?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 November 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Soal ditiadakannya uang komite tahun 2019, sebelumnya masuk dalam bagian salah satu pembahasan mengenai masalah pendidikan yang diusulkan oleh tim transisi ke TAPD dan Banggar. 

Pada tahun 2019, pembayaran uang komite, buku dan pembangunan akan dibebankan ke APBD. Artinya tidak ada lagi pungutan. Hal ini diwacanakan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman. 

Namun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto mengatakan, kalau dalam pembahasan dengan tim transisi itu tidak menyangkut soal dana komite. 

Namun, menurut pandangannya mengenai pemerataan pendidikan seperti yang diusulkan dalam pembahasan APBD itu, intinya Provinsi Riau menaungi seluruh kebutuhan pendidikan, sesuai dengan kewenangan yang sudah dibebankan (SMA). 

“Ya Proporsionallah. Tapi proporsional itukan bukan diartikan adil. Maksudnya begini, jika di satu daerah memang sangat dibutuhkan sekali pembangunan, ya wajar saja,” katanya. 

“Sekolah ini rusak, sekolah di sana rusak, ternyata di sini dibutuhkan perbaikan yang lebih banyak, bukan berarti itu tidak adil. Kan ada yang namanya rusak berat, rusak sedang dan lain-lainnya,” sambungnya. 

Yang terpenting menurutnya, pengajuan yang diusulkan ke Pemprov Riau didukung oleh data yang benar. Dia mengatakan, pada prinsipnya, apa yang diusulkan oleh tim transisi dengan apa yang sudah direncanakan oleh Pemprov sebelumnya tidak jauh berbeda mengenai masalah pemerataan pendidikan tersebut. 

Baca: Uang Komite Dihilangkan, Bagaimana Nasib Guru Honorer di Riau?

Sementara itu, mengenai sekolah gratis yang sebelumnya sudah pernah diwacanakan, menurut pendapatannya memang tidak ada sekolah gratis. “Yang ada bagi orang miskin gratis,” katanya.

Bahkan soal pungutan uang komite sudah diatur Dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Di aturan ini menyebutkan kalau komite sekolah boleh galang dana. 

“Menurut saya ini wajar saja. Kenapa begitu? Orang kaya mau menyumbang untuk sekolah anaknya apa salahnya. Tidak ada kata dilarang, bahkan disebutkan kalau itu dibolehkan,” sambungnya. 

Sekadar diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. 

Dilansir dari website resmi Kemendikbud Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditandatangani. 

Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 2 ayat (1,2,3) berbunyi: Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. 

Anggota Komite Sekolah terdiri atas: Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50 persen ; Tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, antara lain: Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau, anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik. Selanjutnya pakar pendidikan paling banyak 30 persen, antara lain: Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau, orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Mengenal Yaya, Korban 'Pagar Maut' SDN 141 Pekanbaru yang Rajin Shalat Dhuha

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.