BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan tugas Gubernur Riau HM Rusli Zainal akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit jika menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan.
“Undang-Undang mengatakan kalau gubernur non aktif, maka secara otomatis wakil gubernur yang akan melaksanakan peran dan tugas-tugas  gubernur,” tegas Gamawan, saat melihat kondisi kabut asap Riau, di Pekanbaru, Sabtu (22/6).
Apabila Wagub Riau maju dalam pemilihan kepala daerah, lanjut Mendagri, maka yang bersangkutan hanya cukup mengajukan permohonan cuti kampanye pilkada.
Selama mengikuti kampanye, maka roda pemerintahan akan diserahkan kepada seorang Pelaksana Tugas (Plt). “Kami bisa menunjuk sekretaris daerah atau siapa saja nanti yang akan dipilih menjadi Plt,” ucapnya.
Namun, jika ternyata pilkada yang diikuti Wagub Riau berlarut-larut hingga masa jabatannya habis, maka Mambang Mit tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas menggantikan gubernur.
“Selanjutnya mendagri akan menunjuk pimpinan sementara roda pemerintahan, sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur baru terpilih,” katanya.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubenur Riau periode 2008-2013 akan berakhir pada 21 November 2013. (pekanbaru.tibunnews.com)