• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tak Bisa Coblos di Kampung? Ini Cara Pindah Memilih di Pilgub Riau 2018

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagi masyarakat perantauan yang terdaftar di kampung halaman, namun tak bisa pulang untuk mencoblos, tidak perlu khawatir.

Menurut penjelasan Komisioner Perencanaan dan Data KPU Riau, Syapril Abdullah, warga tetap bisa memilih, sekalipun tidak di kampung atau Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimana namanya terdaftar.

“Caranya, lapor dulu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat masyarakat itu terdaftar. Nanti akan diberikan formulir model A-5, artinya pindah tempat memilih,” terang Syapril kepada bertuahpos.com, Jumat 27 April 2018.

Setelah mendapat formulir model A-5, masyarakat kemudian melapor ke PPS tempat dia akan memilih. Laporan ke PPS ini dengan menunjukkan formulir model A-5, dan minimal harus melapor H-3 sebelum pencoblosan.

“Jadi, untuk memilih itu tidak sulit. Ayo berikan suara kita,” ujar Syapril.

Sebelumnya, Syapril juga menjamin masyarakat tetap bisa memilih pada Pilgub Riau 2018, meski tidak terdaftar di DPT.

“Tetap bisa memilih, jika seandainya tidak terdaftar di DPT. Silahkan datang ke TPS, tunjukan KTP atau surat keterangan e-KTP, tetap bisa memilih,” ujar Syaprill.

Syapril melanjutkan bahwa tugas KPU adalah memfasilitasi semua warga negara Indonesia untuk bisa mengikuti pemilu, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa memilih.

“Ini adalah kewajiban KPU untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengikuti pemilu. Silahkan datang ke TPS, tunjukkan surat keterangan dari dinas terkait, yaitu Disdukcapil setempat, pasti akan bisa memilih,” tegas Syapril. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya
Ekonomi

Harga Emas Dunia Anjlok, Aksi Jual Saham Teknologi Jadi Pemicu

...

Read moreDetails
Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Karhutla Hancurkan Hampir 300 Rumah, 1.000 Warga Mengungsi

Dampak Karhutla Mengancam Investasi Properti hingga Awal 2027

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Next Post

Debat Publik Pilgub Riau, Masyarakat Diharapkan Menilai Janji Paslon Gubri

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.