• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Riau Hentikan Kasus Alfedri dan Rudyanto

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu Plt Bupati Siak, Alfedri dan Pjs Bupati Inhil, Rudyanto.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu Alfedri, pihaknya berkesimpulan tidak memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan.

Menurut Rusidi, pada saat Alfedri menghadiri acara ‘kandidat bicara’ di salah satu stasiun televisi nasional yang menampilkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Riau nomor urut 1, acara kandidat bicara tersebut tidak tergolong kegiatan kampanye.

“Sehingga yang bersangkutan ( tidak perlu mengurus izin cuti kampanye,” kata Rusidi kepada bertuahpos.com, Kamis 19 April 2018.

“Hasil dari penelusuran Bawaslu Riau, informasinya adalah Alfedri berangkat ke Jakarta tidak didampingi ajudan atau staf serta biaya perjalanannya di tanggung pribadi,” lanjut Rusidi.

Demikian juga dengan beredarnya foto Alfedri bersama Paslon Gubri nomor urut 1, penelusuran Bawaslu Riau juga mendapatkan hal itu bukan merupakan pelanggaran. “Alfedri sebagai ketua Tim koalisi dan Ketua DPD PAN Siak berfoto dengan calon untuk kepentingan dokumentasi kami kira boleh saja, asal tidak ada masyarakat lain seperti dalam kampanye,” tambah Rusidi.

Sementara untuk kasus chat di grup WA Pjs Bupati Indragiri Hilir, Bawaslu juga menyimpulkan belum memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan pelanggaran pemilu.

“Percakapan yang ada di grup WhatssApp (WA), yaitu dari nomor yang diduga nomor HP Rudyanto di sebuah grup dan bertuliskan ‘mantap pak…salam sama pak wali..sukses buat kita semua pak’, Bawaslu Riau menyimpulkan kalimat tersebut belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan, karena bersifat kalimat biasa, tidak ada arahan atau ajakan untuk memilih atau memenangkan Paslon tertentu,” terang Rusidi.

Meski belum memenuhi syarat untuk menjadi temuan pelanggaran Pemilu, Rusidi mengatakan bahwa Bawaslu Riau tetap menyurati kedua pejabat tersebut agar selalu menjaga netralitas dan profesionalitasnya sebagai pejabat daerah. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Nasional

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Next Post

MotoGP: Ini Jadwal Balapan GP Amerika 2018

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.