BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU dengan tegas melarang mantan terpidana narkoba, korupsi dan kejahatan seksual untuk menjadi caleg (calon legislatif).
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan jelas sudah tertuliskan bahwa terpidana narkoba, korupsi dan kejahatan seksual untuk menjadi calon legislatif (caleg).
“Pasal 60 ayat (1) huruf j syarat bakal calon DPD menuliskan dengan jelas bahwa tidak boleh jadi terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual atau korupsi jadi caleg,” kata Ilham, Rabu 18 April 2018.
Yang dibolehkan mendaftar caleg, berdasarkan PKPU 14 tahun 2018 itu, adalah mereka yang terpidana karena kealpaan ringan (culva levis) atau terpidana karena alasan politik. Namun, wajib bagi tokoh tersebut untuk terbuka dan menyebutkan bahwa dia sedang terpidana.
“Wajib secara terbuka dan jujur mengemukan kepada publik bahwa dia terpidana tidak dalam penjara,” tulis pasal h PKPU 14 tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon perseorangan anggota DPD akan dimulai pada tanggal 22 April nanti. Sementara, pemilihan umum sendiri, termasuk Pilpres dan Pileg, akan dilaksanakan pada 9 April 2019 mendatang. (bpc2)








