• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Terpidana Narkoba, Korupsi dan Kejahatan Seksual Tak Boleh Jadi Caleg

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU dengan tegas melarang mantan terpidana narkoba, korupsi dan kejahatan seksual untuk menjadi caleg (calon legislatif).

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan jelas sudah tertuliskan bahwa terpidana narkoba, korupsi dan kejahatan seksual untuk menjadi calon legislatif (caleg).

“Pasal 60 ayat (1) huruf j syarat bakal calon DPD menuliskan dengan jelas bahwa tidak boleh jadi terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual atau korupsi jadi caleg,” kata Ilham, Rabu 18 April 2018.

Yang dibolehkan mendaftar caleg, berdasarkan PKPU 14 tahun 2018 itu, adalah mereka yang terpidana karena kealpaan ringan (culva levis) atau terpidana karena alasan politik. Namun, wajib bagi tokoh tersebut untuk terbuka dan menyebutkan bahwa dia sedang terpidana.

“Wajib secara terbuka dan jujur mengemukan kepada publik bahwa dia terpidana tidak dalam penjara,” tulis pasal h PKPU 14 tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon perseorangan anggota DPD akan dimulai pada tanggal 22 April nanti. Sementara, pemilihan umum sendiri, termasuk Pilpres dan Pileg, akan dilaksanakan pada 9 April 2019 mendatang. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

PT One Stop Pages Buka Lowongan Kerja Sales Executive

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.