BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian Sektor Koto Gasib Kabupaten Siak berhasil amankan satu orang pria dan satu orang wanita paruh baya diduga pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.Â
Tersangka pertama wanita berinisial SW (51), warga Jalan Mandi Angin Pinang Sebatang Barat RT 03 / RW 03 Kecamatan Tualang. Sedangkan tersangka kedua pria berinisial SR (50), warga Desa Makmur Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
“Tersangka SW diamankan saat akan pergi berjualan pada pukul setelah lima sore kemarin, Rabu 21 Maret 2018,” Kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Kamis 22 Maret 2018.Â
Setekah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan beberapa uang palsu yang disimpan tersangka di dalam dompet.Â
“Di dompet tersangka SW ditemukan uang palsu pecahan uang Rp 100.000 pecahan uang Rp10.000 dan pecahan uang Rp5000,” ujar Kapolres Siak.Â
Dan dilakukan pengembangan, tersangka SW mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka kedua yang berinisial SR.Â
“Kemudian tim melakukan pengembangan, dan menuju tempat kerja tersangka SR yang sedang bekerja bangunan dan melakukan penangkapan. Tersangka kemudian dibawa ke rumah kontrakan tersangka,” tambahnya.Â
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat scan berupa printer merk Canon. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut. (bpc11)