BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Muhammad Asrie alias Coli, keponakan Bupati Pelalawan, divonis selama tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Pelalawan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/10/2017). Pada sidang yang digelar usai Salat Maghrib, sekitar pukul 19.00 WIB, hakim juga menjatuhkan vonis yang berbeda kepada lima terdakwa lainnya dengan vonis selama satu tahun empat bulan penjara.
Lima terdakwa lainnya tersebut yakni Syahrimen dan Toni Kosromiko, selaku konsultan. Kemudian terdakwa Rizal Dasri selaku PPTK dan Tengku Said Ikhsan selaku Tim PHO, PNS di Dinas PU Pelalawan.
Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya, yakni kepada terdakwa M Asri selama tiga tahun enam bulan penjara dan kepada terdakwa lainnya masing-masing selama dua tahun penjara.
Adapun hal yabg meringankan antara lain, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.(bpc17)









