• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi, Keponakan Bupati Pelalawan Divonis Tiga Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Muhammad Asrie alias Coli, keponakan Bupati Pelalawan, divonis selama tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Pelalawan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/10/2017). Pada sidang yang digelar usai Salat Maghrib, sekitar pukul 19.00 WIB, hakim juga menjatuhkan vonis yang berbeda kepada lima terdakwa lainnya dengan vonis selama satu tahun empat bulan penjara.

Lima terdakwa lainnya tersebut yakni Syahrimen dan Toni Kosromiko, selaku konsultan. Kemudian terdakwa Rizal Dasri selaku PPTK dan Tengku Said Ikhsan selaku Tim PHO, PNS di Dinas PU Pelalawan.

Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya, yakni kepada terdakwa M Asri selama tiga tahun enam bulan penjara dan kepada terdakwa lainnya masing-masing selama dua tahun penjara.

Adapun hal yabg meringankan antara lain, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Sejak Spanduk "Lanjutkan" Andi Terpasang di Sekolah, Kadisdik Riau Menghilang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.