BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggagalkan 4 nama yang diajukan pemegang saham Bank Riau Kepri (BRK), untuk mengisi posisi kekosongan 2 jabatan direktur di perbankan plat merah itu.
OJK menilai 4 nama itu dianggap tidak memiliki kompetensi memadai dan tercatat pernah bermasalah sebelumnya.
Pemegang saham mengajukan nama itu untuk mengisi kekosongan 2 posisi direksi di BRK. Yakni posisi Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kredit dan Syariah.Â
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman selaku pemegang saham utama BRK tidak begitu mempersoalkan perihal penolakan oleh OJK. Sebab menurut dia, OJK punya hak atas itu, sebagai lembaga pengawasan terhadap perbankan.Â
“Enggak apa-apa, nanti akan kami pelajari lagi masalahnya. Yang penting GCG nya masih terpenuhi,” katanya, Jumat (4/8/2017).Â
Meski membutuhkan waktu lama jika harus mengajukan sederet nama kembali untuk posisi itu, Andi Rachman melihat prosedur itu tetap harus dilewati. “Makanya nanti akan kami bahas lagi,” tambahnya. (bpc3)