BERTUAHPOS.COM, – Saat Lebaran tiba, banyak dari Anda yang akan meninggalkan rumah untuk mudik ataupun liburan. Rumah Anda pun akan kosong, karena pembantu rumah tangga (PRT) yang membantu menjaga rumah Anda juga pergi mudik.
Ini berisiko. Karena tidak ada yang akan mengambil tindakan jika sesuatu terjadi pada rumah Anda. Lalu, apakah ada yang bisa dilakukan selain mengunci rapatÂ-rapat rumah atau memasang kamera keamanan?
Jawabannya ada di asuransi properti. Anda bisa mengasuransikan rumah Anda dengan perusahaanÂ-perusahaan asuransi ternama yang memiliki program ini. Dengan adanya asuransi properti, Anda akan mendapat perlindungan atau coverage atas berikut ini:
1. Perlindungan atas bangunan dan isinya
Anda bisa mengasuransikan bukan saja bangunan, tapi juga perabotan dan perlengkapan rumah tangga.
2. Jaminan atas kebakaran
Asuransi properti memberi Anda jaminan atas kebakaran, walaupun ada beberapa macam kebakaran dengan penyebab tertentu yang tidak dijamin oleh asuransi.
3. Jaminan atas bencana alam
Selain kebakaran, asuransi juga akan memberi Anda jaminan atas bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Jaminan atas banjir sangat bermanfaat khususnya jika Anda tingga di daerah yang rawan, terutama mengingat bahwa musim hujan akan jatuh setelah Lebaran selesai.
4. Jaminan terhadap pencurian
Asuransi properti juga menawarkan jaminan atas pencurian dengan dan tanpa kekerasan. Beberapa program asuransi menambahkan jaminan atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh pembantu rumah tangga Anda.
5. Akomodasi sementara
Selain memberi rumah Anda perlindungan, asuransi juga menawarkan akomodasi sementara jika Anda tidak bisa langsung kembali menghuni rumah Anda setelah suatu kejadian. Anda juga akan mendapat jaminan untuk membersihkan puingÂpuing, jika ada.
Kelengkapan jaminan yang diberikan oleh setiap polis asuransi tergantung dari besaran premi yang Anda bayar. Sebelum Anda mendaftarkan rumah Anda, kenalilah program asuransi yang ada di pasar, termasuk premi yang Anda harus bayar per bulan atau per tahun, dan apa saja perlindungan yang Anda dapatkan dari premi tersebut.(Viva)