BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sat Reskrim Polres Inhu Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Pemurnian Emas Illegal (Peti) bertempat di dua tempat berbeda yaitu Dusun Lebuh Pendek Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang dan Jalan Jendral Sudirman Desa Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu (27/5/2017).
Dari tangan pelaku Barang bukti  berhasil diamankan di TKP pertama yaitu 3 pentolan emas, 2 buah pompa, 1 buah tank, 1 buah penjepit, 1 buah kepala pompa, 1 buah mangkok besi, 1 unit kalkulator, 1 unit timbangan digital, 1 buah pena, 1 buah mangkok yang berisi serbuk pija, 1 buah kotak kayu yang berisi, 60 buah cangkang yang terbuat dari tanah dan Uang tunai sebesar Rp 4.385.000.
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau mengatakan berdasarkan hasil introgasi yang didapat tim melakukan pengembangan bahwa kedua pelaku memiliki Bos yang  berada di air Molek dan segera Mengamankan seorang pelaku pria berinisial IA (20) Peran pelaku sebagai pemberi modal.Â
“Pemilik modal juga kita amankan, Â dan barang bukti yang berhsil diamankan di Tkp kedua adalah 1 lembar ATM BNI, 1 buah buku tabungan BNI, 1 unit kalkulator, 1 unit timbangan digital, 3 bungkus serbuk pija berwarna putih, 1 buah kepala pompa, 1 buah buku nota dan 41 pentolan emas,”sebutnya Minggu (28/5/2017)
Penangkapan itu, berawal  saat tim Reskrim Polres Inhu mendapat informasi tentang adanya orang yang melakukan pemurnian emas tanpa izin di wilayah hukum Kecamatan Kelayang.
Kemudian anggota Reskrim Polres Inhu segera mendatangi TKP yang berada di Dusun Lebuh Pendek Kel. Simpang Kelayang Kec. Kelayang Kab. Inhu dan melakukan penangkapan terhadap 2 dua orang pelaku yang berinisial DS (26) berperan Sebagai Penambang Emas Ilegal dan Pemurnian Emas Ilegal dan RO (21) Peran pelaku sebagai pemurnian emas ilegal
“Ketiga pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut, dan kemudian Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 161 Jo pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Dan Batubara,”tungkas Kabid. (Bpc8/ol)