BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam mendukung keputusan terkait jam operasional tempat makan dan hiburan, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan tim khusus sebagai pengawas.
Seperti dilansir berita sebelumnya, Senin (30/6/2014), Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengeluarkan surat edaran terkait usaha di bulan suci Ramadhan. Diantaranya adalah harus menutup semua bentuk hiburan umum seperti karaoke, pub, café dan bola billyard ditutup selama bulan suci Ramadhan.
Serta mengatur jadwal operasional beberapa jenis usaha yang lain. Diantaranya adalah rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi dan sejenisnya dapat dibuka dari pukul 16.00 WIB sampai dengan imsak. Sedangkan bagi usaha penjualan snack/bakery boleh dibuka selama bulan suci Ramadhan untuk penjualan dibawa pulang dan tidak melayani pembeli menikmati sajian di tempat penjualan
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keputusan walikota, maka pemilik usaha harus menerima konsekwensinya. Antara lain akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan surat izin tempat usaha.
Selain itu bila masyarakat mendapati pelanggaran terhadap keputusan tersebut diharapkan kerja samanya dengan menghubungi kantor satpol pp/ tim yustisi Kota Pekanbaru telepon 082386497775, 085264970474, 081378109977
“Aparat keamanan dan semua aparat pemerintah agar membantu sepenuhnya pelaksanaan himbauan dan keputusan ini dalam bentuk partisipasi aktif dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tahun 1435 h/ 2014 m berjalan dengan baik, tertib dan aman,” pesan Firdaus di beberapa kesempatan. (riki)
Â