• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Akil Mochtar Minta Dibukakan Pintu Maaf dan Keadilan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Juni 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menghadapi vonis dalam sidang yang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6) pukul 13.00 WIB.

Menjelang vonis, Akil melalui penasehat hukumnya Adardam Achyar mengharapkan dibukakan pintu maaf dan dihukum dengan adil.

“Harapan kami, semoga di awal Ramadan ini Allah SWT membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil,” kata Adardam melalui pesan singkat, Minggu (29/6) malam.

Akil ketika bertindak sebagai saksi memang pernah mengakui meminta sejumlah uang terkait perkara sengketa Pilkada Gunung Mas di MK.

Tetapi, Akil berdalih permintaan sejumlah uang diutarakannya karena meyakini tidak mungkin dipenuhi mengingat jumlahnya yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, Akil juga mengaku pernah meminta sejumlah uang pulsa kepada Alex Hassegem. Namun, dikatakannya permintaan itu hanya bercanda ke seorang teman lama.

Lebih lanjut Akil juga mengakui dimintai tolong mengurus tiga perkara sengketa Pilkada oleh Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah dengan imbalan Rp 3 miliar.

Seperti diketahui, terhadap Akil dituntut dengan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Lantaran, dianggap terbukti menerima uang sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500.000 terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima Kabupaten di Papua.

Akil dikatakan terbukti menerima uang Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Kedua, menerima Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Ketiga, menerima uang Rp 10 miliar dan USD 500.000 terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Keempat, menerima uang Rp 19,866 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang. Kelima, menerima uang Rp 500 juta terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lampung Selatan.

Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Selanjutnya, terhadap Akil juga dikatakan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di empat Kabupaten, yaitu Buton, Morotai, Jawa Timur dan Tapanuli Tengah.

Mengingat, Akil adalah ketua hakim panel dalam empat perkara sengketa pilkada di MK.

Terkait sengketa pilkada Kabupaten Buton, Akil disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, menerima Rp 2,98 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Morotai.

Selanjutnya, menerima Rp 1,8 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dan menerima Rp 10 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, Akil dikatakan menerima gratifikasi dari Alex Hagesem (Wakil Gubernur Papua 2006-2011) berupa uang sejumlah Rp 125 juta. Terkait, perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel.

Selanjutnya, Akil juga dijerat menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Padahal, patut diduga pemberian tersebut untuk memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah- Rano Karno dalam sengketa pilkada Banten 2011 yang digugat ke MK.

Terhadap Akil juga dikatakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi terkait tugasnya selaku Ketua MK sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Dengan modus, menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.

Selain itu, terhadap Akil juga dikatakan menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya, menempatkan di rekeningnya sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA.

Kemudian membayarkan atau membelanjakan uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa Toyota Fortuner B 988 TY Rp 405,8 juta dan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar.(Investordaily)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Ini Aturan Tempat Makan dan Hiburan Saat Ramadhan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.