Berdasarkan surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor 508 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014, berikut ini aturan waktu operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan 1435 H (tahun 2014):
1. Semua bentuk hiburan umum seperti karaoke, pub, café dan bola billyard ditutup selama bulan suci Ramadhan. Kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub dapat dibuka pada pukul 21.00 wib s/d 02.00 WIB
2. Khusus restoran yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan yang digunakan untuk melayani tamu hotel
3. Pijat yang boleh dibuka selama bulan suci Ramadhan hanya pijat kesehatan tunanetra dan refleksi
4. Salon kecantikan dapat dibuka dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
5. Bioskop dapat dibuka pukul 21.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB
6. Rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi dan sejenisnya dapat dibuka dari pukul 16.00 WIB sampai dengan imsak.
7. Bagi usaha penjualan snack/bakery boleh dibuka selama bulan suci Ramadhan untuk penjualan dibawa pulang dan tidak melayani pembeli menikmati sajian di tempat penjualan
8. Restoran/rumah makan khusus non muslim dapat dibuka, memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan restoran/rumah makan non muslim dan diatur dengan izin khusus dari badan pelayanan terpadu Kota Pekanbaru
9. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti nya beribadah dan berbusana Melayu (menutup aurat), serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.
10. Warnet dan play station dapat dibuka dari pukul 08.00 – 17.00 WIB dan 21.00 – 24.00 WIB, sehingga tidak mengganggu umat Islam dalam beribadah. (riki)