BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) menjadi kewajiban Pemda untuk dilaporkan segera ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Ini sudah jadi kewajiban kita untuk laporkan LPPD. Tahun depan LPPD ini harus dilengkapi juga dengan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah),” katanya, Kamis (30/03/2017).
Pemprov Riau sudah menyerahkan LPPD 2016 ke Kemendagri, sebagai bahan evaluasi sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan Pemda.
Baca: Pejabat Padang Lawas Belajar Penyusunan LPPD ke Siak
Hasil evaluasi itu tentunya menjadi catatan perbaikan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan. Selain Pemerintah Provinsi Riau, ada pula daerah lain yang berkesempatan memberikan laporan itu dapam waktu bersamaan dengan LPPD Pemprov Riau.
Penulis: Melba Ferry Fadly