• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemilik Panti Jadi Tersangka, Ini Pasal yang dikenakan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
31 Januari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lili Nurhayati pemilik panti asuhan Tunas Bangsa ditetapkan sebagai tersangka atas kematian M. Zikly seorang bayi laki-laki.

M. Zikly meninggal dunia pada tanggal 16 januari 2017. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lili Nurhayati (49) kemarin di unit penanganan kekerasan perempuan dan anak polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Bimo melalui Kasubnit 2 Polresta Pekanbaru Mimi Wiraswasta mengatakan setelah dilakukan penyelidikan pemilik Panti saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak jam 2 siang kemarin hingga 2 petang kita lakukan penyidikan, dan pemilik Panti kita tetapkan sebagai tersangkanya,”sebut Mimi.

Lanjut, Kasubnit mengatakan adanya tindakan kekerasan pada saat penyelidikan, Lili mengaku kerap memukul M. Zikly yang tidak mau makan.

” Kekerasan yang dilakukan, Lili mengaku ada memukul M. Zikly, ” kata Mimi.

Setelah menetapkan lily sebagai tersangka,  Polresta Pekanbaru nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lily yang juga merupakan sebagai pengurus dan pengasuh Panti.

Lili Nurhayati pendiri,  pemilik Panti juga sebagai pengurus. Adapun yang ikut mengurus ialah Siti, Hayat anak dari Lili, Siti Aisyah atau esa.

Atas perbuatan yang dilakukan,  Pendiri dan juga Pemilik Panti Asuhan TB Lili Nurhayati dikenakan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan juga kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian. Pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara,  dan pasal 80 ayat 3 ancaman 10 tahun.

Penulis : Eli Suwanti

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama
Lifestyle

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Polemik Perebutan Takhta, Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China

Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China, Segini Duitnya

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Next Post

Pacu Jalur 2017, Beberapa Desa Persiapkan Jalur Baru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.