BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lili Nurhayati pemilik panti asuhan Tunas Bangsa ditetapkan sebagai tersangka atas kematian M. Zikly seorang bayi laki-laki.
M. Zikly meninggal dunia pada tanggal 16 januari 2017. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lili Nurhayati (49) kemarin di unit penanganan kekerasan perempuan dan anak polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Bimo melalui Kasubnit 2 Polresta Pekanbaru Mimi Wiraswasta mengatakan setelah dilakukan penyelidikan pemilik Panti saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak jam 2 siang kemarin hingga 2 petang kita lakukan penyidikan, dan pemilik Panti kita tetapkan sebagai tersangkanya,”sebut Mimi.
Lanjut, Kasubnit mengatakan adanya tindakan kekerasan pada saat penyelidikan, Lili mengaku kerap memukul M. Zikly yang tidak mau makan.
” Kekerasan yang dilakukan, Lili mengaku ada memukul M. Zikly, ” kata Mimi.
Setelah menetapkan lily sebagai tersangka, Polresta Pekanbaru nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lily yang juga merupakan sebagai pengurus dan pengasuh Panti.
Lili Nurhayati pendiri, pemilik Panti juga sebagai pengurus. Adapun yang ikut mengurus ialah Siti, Hayat anak dari Lili, Siti Aisyah atau esa.
Atas perbuatan yang dilakukan, Pendiri dan juga Pemilik Panti Asuhan TB Lili Nurhayati dikenakan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan juga kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian. Pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara, dan pasal 80 ayat 3 ancaman 10 tahun.
Penulis : Eli Suwanti