• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Patrialis Akbar Ditangkap KPK, MK bentuk Majelis Kehormatan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Januari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) – Dewan Etik di dalam Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan sehubungan dengan penangkapan Patrialis Akbar yang merupakan seorang hakim anggota MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana pembentukan Majelis Kehormatan ini dikemukakan Ketua MK, Arief Hidayat, pada Kamis (26/01) sore, dalam sebuah jumpa pers. “Jika hakim MK yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, MK dalam waktu dua hari kerja sejak menerima usulan Dewan Etik, membentuk Majelis Kehormatan beranggotakan lima orang,” kata Arief Hidayat.

Majelis Kehormatan itu terdiri dari satu hakim MK, seorang dari Komisi Yudisial, seorang mantan hakim MK, guru besar ilmu hukum, dan seorang tokoh masyarakat.

Menurut Arief, MK akan meminta kepada presiden agar Patrialis diberhentikan sementara apabila Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.

“Mahkamah Konstitusi segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat hakim MK yang bersangkutan kepada presiden,” kata Arief.

Mahkamah Konstitusi juga akan memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menyelesaikan kasus ini dan membuka akses seluas-luasnya kepada KPK.

“Jika diperlukan Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan ijin presiden sebagaimana diatur dalam UU MK termasuk seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi,” jelas Arief.

Mengenai pemberitaan hakim anggota Patrialis Akbar telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Hidayat menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia.

“Kami, seluruh hakim Mahkamah Konstitusi, merasa sangat prihatian dan menyesalkan peristiwa tersebut yang terjadi di saat Mahkamah Konstitusi telah berikhtiar untuk membangun sistem yang diharapkan dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan kode etik hakim konstitusi beserta seluruh jajaran MK,” kata Arief.

Dalam berbagai laporan media, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ada sebanyak 10 orang yang ditangkap, termasuk seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA.

PA disebut ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan judicial review atau uji materi Undang-undang di MK. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang terkait dengan kasus ini. (bbc/mff)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Ditangkap KPK, Harta Patrialis Akbar Mencapai Rp 14,9 Miliar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.