BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencekal ke luar negeri terhadap ‎mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin airbus pesawat milik Garuda Indonesia.
‎Selain Hadinoto, dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi juga dicegah oleh KPK lewat Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk bepergian ke luar negeri.
Dua orang yang masih berstatus saksi tersebut yakni Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja.
“Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Januari 2017,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Diketahui, Agus Wahjudo pernah menjabat sebagai Executive Project Manager Garuda Indonesia, sedangkan Sellywati merupakan anak buah dari Soetikno Soerdarjo di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.
Menurut Febri, tiga saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut memiliki keterangan penting terkait kasus skandal suap lintas negara yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
“Menurut penyidik, mereka diduga mengetahui, apakah mendengar, melihat, ataupun tahu rangkaian peristiwa dalam perkara ini,” jelas Febri.
Sebelumnya, dua ‎tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat airbus dari PT Rolls Royce telah resmi dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd merangkap Pendiri PT MRA Group, Soetikno Soedarjo.(mff)