BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Syamsuir mengaku belum Terima draft Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan kantong plastik. Padahal sebelumnya dikatakan draft tersebut sudah dikirim ke bagian hukum.
Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Pekanbaru, Syamsuir ketika dijumpai di Kantor Walikota. “Belum ada sampai ke meja saya,†katanya.
Sebelumnya disebut Draf Perwako larangan kantong plastik berbayar sudah masuk di bagian hukum. Draf tersebut terlebih dahulu dilakukan harnominasi dinas teknis, yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba Sulaiman. “Seminggu yang lalu sudah kita masukkan ke bagian hukum. Kita berharap dalam bulan ini juga Perwako itu bisa tuntas,” kepada wartawan belum lama ini.
Dalam draft Perwako tersebut mengatur larangan ritel menjual dan menyediakan kantong plastik. “Kalau Perwako sudah sah. Maka masyarakat harus bawa kantong belanja sendiri,†terangnya. #HAKI
Penulis: Riki Ariyanto