• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jukir Pungut Rp 2000, Bambang: Foto Saja Mereka

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Juru parkir (Jukir) di Mal SKA Pekanbaru, kembali dikeluhkan oleh warga Pekanbaru. Pasalnya, jukir tersebut memaksa meminta untuk pengendara membayar Rp 2.000.

Padahal didalam Perda No 03 Tahun 2009 tentang parkir dan retribusi parkir jelas tertulis bahwa, tarif parkir untuk kendaraan roda sebesar Rp 1000/sekali parkir dan tarif kendara dinas atau pribadi roda empat
sebesar Rp 2000/sekali parkir.

Terkait hal tersebut, kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bambang Armanto mengatakan, pihaknya akan menindak para jukir yang tidak patuh terhadap peraturan.

“Kalau masih ada yang seperti itu, foto saja mereka. Biar lebih jelas siapa-siapa pelakunya,” kata Bambang kepada bertuahpos.com, Selasa (15/11/2016).

Dia akan memanggil kordinator parkir yang bertugas di luar Mal SKA untuk dimintai keterangan keluhan warga tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat dia turun lapangan tidak menemukan hal tersebut.

“Pokoknya saya akan temui kordinator mereka dulu,” tegas Bambang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Pekanbaru mengeluhkan adanya unsur pemaksaan dari petugas jukir untuk membayar tarif sebesar Rp 2000.

Padahal di luar mal SKA tersebut jelas terpampang plang dari Dinas Perhubungan Pekanbaru terkait parkir dan retribusi parkir. Meskipun demikian, warga tetap diminta tidak membayar diluar ketentuan Perda.

Penulis: Iqbal

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978
Kuliner

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

...

Read moreDetails
Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Next Post

Satu Hari Pasca Kecelakaan, Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.