• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meski Tersendat, Pemprov Riau Pastikan Mega Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Dilanjutkan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Oktober 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meski terhambat masalah pembebasan lahan, mega proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai tetap akan dilanjutkan.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Kementerian PUPR, BTN dan pihak terkait dalam pertemuan dengan Kantor Staf Kepresidenan di Kantor Gubernur Riau kemarin, menyepakati masalah pembebasan lahan diupayakan untuk diselesaikan.

Adanya gugatan yang dilayangkan beberapa pemilik lahan terkait masalah pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai, dipastikan tidak akan menggangu proses pembangunan tol,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau,  Masperi,  Jumat (20/10/2016).

Masalah penolakan pembebasan lahan lebih kepada ketidakcocokan harga yang ditawarkan kepada pemikik lahan. Masalah ini akan diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Peserta rapat, yang merupakan bagian dari perencaan pembangunan jalan lintas hambatan ini tidak begitu mempermasalahkan soal gugatan pemilik lahan yang sudah dilakukan.

Kementerian PUPR sendiri telah mengumumkan harga tanah Sesi I sesuai dengan luasan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 12 Oktober lalu. Namun, enam orang pemilik lahan dengan tujuh bidang tanah di Pekanbaru tidak menyetujui ketetapan harga dengan menempuh jalur hukum. 

“Pemerintah tidak perlu menunggu keputusan pengadilan. Pemerintah akan membayar bidang tanah gugatan tersebut sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan BPN,” kata Asisten II Pemprov Riau, Masperi.

Penulis : Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Ditanya Nasib SUA, Ketua KPU Pekanbaru Enggan Berbalas Pantun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.