• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jangan Sampai Tertipu Oknum, Ini Rincian Retribusi Sampah Pekanbaru yang Resmi

by
3 Agustus 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Akhirnya Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sudah meneken Peraturan Walikota (Perwako) tentang penarikan retribusi sampah oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW. Sebelumnya penarikan retribusi ini dinilai belum optimal sebab ada banyak oknum yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala bagian Hukum Sertda Pekanbaru, Syamsuir, Rabu (03/08/2016). Syamsuir menyebutkan langkah selanjutnya Perwako tersebut akan disosialisasikan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru kepada masyarakat. “Adanya Perwako ini seamoga masyarakat bisa lebih paham dan tahu berapa retribusi yang cocok untuk rumahnya sesuai kelasnya,” ujarnya.

Mengenai nilai retribusi yang diberlakukan tidak akan memberatkan masyarakat sebab yang tertinggi hanya Rp 10 ribu. Dengan rincian rumah kelas tiga atau  type kecil dengan luas maksimal 54 M2 , retribusinya hanya Rp 5 ribu per bulan, sedangkan rumah kelas dua dengan luas  54 m2 -120 M2 dikenakan retribusi Rp 7 ribu/ bulan sedangkan yang diatas 120 M2 dikenakan retribusi Rp 10 ribu.

Sehingga Syamsuir menilai dengan retribusi rumah type besar hanya Rp 10 ribu dan rumah type kecil Rp 5 ribu tidak akan memberatkan masyarakat. Sebelumnya di dalam Perda hanya disebutkan rumah type kelas 3, 2 dan 1.

Sebagai informasi, Pemko  Pekanbaru telah mencabut secara resmi aturan pengutipan retribusi akhir Juli lalu. Artinya tidak ada lagi petugas yang diperbolehkan memungut biaya retribusi selama bulan Agustus.

Pencabutan surat penarikan retribusi dikarenakan selama ini sering dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Termasuk yang mengatasnamakan dari organisasi untuk mengutip sampah.

Sehingga muncul banyak keluhan masyarakat akibat pungutan sampah dilakukan tidak tertib. bahkan jumlah yang dibayarkan tergolong mahal. Dengan berlakunya Perwako tersebut tidak ada penarikan retribusi sampah selama bulan Agustus ini. Retribusi Agustus baru akan dikutip September nanti.

Penulis: Riki

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Kelewatan! 2 Tentara Israel Merebut Sepeda Bocah Palestina di Tepi Barat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.