• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Delapan Laporan Sudah Masuk ke Posko Aduan THR Disnaker Pekanbaru

by
29 Juni 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Rabu (29/06/2016), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 13 Juni lalu. Hingga kini sudah delapan laporan yang masuk ke posko pengaduan tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, Rabu (29/06/2016) di Pekanbaru. Pengaduan itu saat ini sedang diproses dan ditelusuri di lapangan. “Posko yang sudah dibuka sejak 13 Juni sampai 1 Juli. Sampai kini sudah ada delapan yang membuat laporan ke Disnaker,” ujarnya usai rapat di aula Kantor Walikota Pekanbaru.

Dia menjelaskan, dari delapan laporan itu, lima laporan masih bersifat lisan. Sementara tiga lainnya merupakan laporan terkait THR yang dibayar tidak sesuai dengan satu bulan gaji. “Ada delapan pengaduan, lima baru lisan mengkonsultasikan. Tiga mengadukan karena dibayar tidak sesuai gaji. Ada yang diganti dengan minuman. Itu sudah kita beri instruksi petugas untuk cek ke lapangan,” katanya.

Johnny menyebutkan delapan laporan itu tersebut sedang diproses. Dia menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi administrasi. “Kalau sudah selesai bisa lah nanti kita ekspose kan ada sanksi nanti yang akan diberikan setelah proses. Sanksi administrasi teguran, kalau terulang lagi kita ekspose,” tuturnya.

Seperti surat edaran yang disampaikan Disnaker Pekanbaru, perusahaan wajib membayar THR paling lambat sepekan atau tujuh hari jelang lebaran.

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

BPOM Ada Temuan, Diskes Pekanbaru Sebut Vaksin di Pekanbaru Sudah Teregister Kemenkes

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.