BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Rabu (29/06/2016), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 13 Juni lalu. Hingga kini sudah delapan laporan yang masuk ke posko pengaduan tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, Rabu (29/06/2016) di Pekanbaru. Pengaduan itu saat ini sedang diproses dan ditelusuri di lapangan. “Posko yang sudah dibuka sejak 13 Juni sampai 1 Juli. Sampai kini sudah ada delapan yang membuat laporan ke Disnaker,” ujarnya usai rapat di aula Kantor Walikota Pekanbaru.
Dia menjelaskan, dari delapan laporan itu, lima laporan masih bersifat lisan. Sementara tiga lainnya merupakan laporan terkait THR yang dibayar tidak sesuai dengan satu bulan gaji. “Ada delapan pengaduan, lima baru lisan mengkonsultasikan. Tiga mengadukan karena dibayar tidak sesuai gaji. Ada yang diganti dengan minuman. Itu sudah kita beri instruksi petugas untuk cek ke lapangan,” katanya.
Johnny menyebutkan delapan laporan itu tersebut sedang diproses. Dia menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi administrasi. “Kalau sudah selesai bisa lah nanti kita ekspose kan ada sanksi nanti yang akan diberikan setelah proses. Sanksi administrasi teguran, kalau terulang lagi kita ekspose,” tuturnya.
Seperti surat edaran yang disampaikan Disnaker Pekanbaru, perusahaan wajib membayar THR paling lambat sepekan atau tujuh hari jelang lebaran.
Penulis: Riki