• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bengkalis Terus Lakukan Upaya Penyederhanaan Izin

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 April 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), BENGKALIS – Sebagai  upaya mempercepat peningkatan keberhasilan pembangunan ekonomi, kabupaten Bengkalis terus melakukan upaya penyederhanaan izin. Tidak terkecuali izin tentang lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yang menjadi salah satu syarat bagi seseorang untuk menjalankan kegiatan usaha.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup yang ditaja Badan Lingkungan Hidup kabupaten Bengkalis, Selasa (05/04/2016).

Kegiatan yang dipusatkan di lantai II kantor Bupati Bengkalis ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yakni Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ary Sudijanto.

Menurut Muhammad, salah satu cara mengelola sumber daya alam dan lingkungan dalam pembangunan, yaitu melalui Amdal. Amdal dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga ekses negatif yang ditimbulkan dapat diminimalisir atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.

Lebih lanjut, menurut mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau ini, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki amdal dan izin lingkungan.

Kemudian, sambung Muhammad, dalam pasal 108 UU No 32 Tahun 2009, menyebutkan jika tidak memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Untuk itu, aturan yang demikian kami harapkan senantiasa di sosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan, sehingga masyarakat bukan saja mengetahui, tetapi juga mematuhinya” harapnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta harus memiliki persepsi yang sama, serta segera dapat menyusun sebuah regulasi baru, jika proses pemberian izin lingkungan maupun Amdal yang dilakukan di kabupaten Bengkalis selama ini masih bisa disederhanakan lagi.

“Hilangkan duplikasi serta pangkas hal-hal yang sebenarnya bisa ditiadakan dalam prosesnya. Sebab, esensi dari penyederhanaan izin adalah bagaimana supaya proses pemberian izin, dapat dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, namun tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” pungkasnya.

Selain Wabup Muhammad, tampak hadir sejumlah pimpinan Forkompimda, Asisten, Staf Ahli, dan puluhan kepala SKPD lingkup Pemkab Bengkalis.(rls/sifa)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit
Otomotif

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit Harganya Rp18 Jutaan

...

Read moreDetails
Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

Selat Hormuz Memanas, IHSG Terpaksa Parkir di Zona Merah. 23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

Next Post

Masyarakat Kembali Keluhkan Pelayanan BPJS Tidak Maksimal

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.