• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Iuran JKK dan JKm Pemko Nunggak, Wawako: Kita Cek Dulu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Maret 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT Taspen area Pekanbaru menyebutkan bahwa beberapa daerah di Provinsi Riau, masih menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Ketika di konfirmasi kepada Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi tidak mengetahui bahwa Pekanbaru menjadi daerah yang menunggak iuran JKK dan JKm. “Apa tu?” katanya kepada bertuahpos.com, Kamis (17/3/2016).

Dirinya justru akan mengecek hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru. “Saya belum dapat laporan untuk yang itu, saya akan kroscek dulu Disnaker seperti apa mekanismenya,” kata Ayat lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Taspen area Pekanbaru, Provinsi Riau menyebut kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap perlindungan pegawai negeri sipil (PNS) masih rendah. Pasalnya hingga Februari 2016 baru dua daerah yang telah menyelesaikan kewajiban membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini disampailan Plt Kepala Taspen Riau, Dadang kepada kru bertuahpos.com. “Yang sudah clear, baru Pemerintah Provinsi Riau dan Bengkalis, sisanya masih ada terhutang sejak Juli 2015. Kalau Siak memang belum ada bayar,” katanya.

Dadang meminta sikap kooperatif Pemda agar sadar membayarkan kewajiban iuran JKK dan JKM untuk aparatur sipil negara. Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015, seluruh Pemda wajib membayar iuran tersebut, terhitung sejak Juli 2015.

Dengan ketentuan program JKK iuran yang dikenakan sebesar 0,24 persen dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan di program JKM besar iurannya 0,3 persen dari gaji pokok. “Jadi kalau ditotal yang harus dibayarkan 0,54 persen tiap bulannya. Jadi hitungannya kecil, sekitar Rp 16 ribu. Tetapi banyak yang tidak mau bayar,” katanya.

Dadang menyampaikan bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota yang tidak membayar iuran akan berdampak terhadap perlindungan pegawai. Dia mengatakan program JKK dan JKM menganut prinsip tidak ada setoran tidak ada pembayaran. “Jadi bagi Pemda yang tidak membayar iuran, maka Taspen tidak akan member santunan seandainya ada PNS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal. Jadi kasihan pegawainya,” sebutnya.

Dijelaskan Dadang dari 13 Pemda yang sudah berinisiatif membayar iuran JKK dan JKM, baru Pemprov Riau dan Bengkalis yang sudah melunasi iuran sejak Juli 2015. Sedangkan Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, Kampar, dan Rohul (Rokan Hulu) belum penuh. “Pemda yang lain sampai hari ini belum,” kata Dadang.
 

Penulis: Iqbal

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Rekomendasi Laptop untuk Mahasiswa Teknik Mesin Terbaik dengan Spek Tangguh
Teknologi

5 Rekomendasi Laptop untuk Mahasiswa Teknik Mesin Terbaik dengan Spek Tangguh

...

Read moreDetails
Spesifikasi Infinix GT Watch 5 Pro, Smartwatch Dibekali dengan Teknologi Gaming

Spesifikasi Infinix GT Watch 5 Pro, Smartwatch Dibekali dengan Teknologi Gaming

Polres Kuansing Musnahkan 23 Unit Rakit dan Mesin PETI

Polres Kuansing Musnahkan 23 Unit Rakit dan Mesin PETI

Karhutla Riau 2026, WALHI: Tanpa Kebijakan Tegas, Status Siaga Darurat Hanya Respon Administratif di Atas Kerkas

Rp30 Miliar Dana Bantuan Karhutla Riau Masuk APBDP

Kontroversi KI Riau: Kuasa Pemohon Ditolak karena Bukan Pengacara, Rion Sebut Komisioner Cuma Omon-Omon

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

Next Post

Ini Masalah Energi di Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.