• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tunda Larangan Jual Minyak Curah Buat Disperindag Bengkalis Bingung

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Maret 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS(BPC), BENGKALIS– Dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten Bengkalis kembali mengumumkan bahwa  terkait  larangan penjualan minyak goreng  curah dan diganti dengan minyak kemasan. Larangan ini  ditunda hingga 1 April 2017.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Bengkalis, Raja Erlangga, mengatakan kepada bertuahpos, Kamis (10/03/2016), terkait sosialisasi peraturan  yang telah diterbitkan menteri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014  yang mewajibkan minyak goreng yang dijual harus  didalam kemasan dan berstandar SNI, Larangan penjualan minyak goreng curah  akan ditunda hingga tanggal 1 april 2017 mendatang,

Padahal sebelumnya dinas perdagangan dan perindustrian perdagangan telah menegaskan kepada para penjual agar tidak menjual minyak curah ini, dan menggantikan dengan minyak kemasan yang harus ada standar SNI  nya.

“Kita juga menjadi bingung  karena pihak kita telah mengsosialisasikan kepada seluruh pedagang dan para penjual  agar tidak  menjual minyak curah, dan kita juga menegaskan mulai tanggal 31 maret tidak boleh ada yang menjual minyak curah lagi,” ujarnya Erlangga lagi.

“Kini keputusan penundaan  tersebut  ini  dikarenakan, kemaren kita  mengadakan rapat di  provinsi, kita mendapat informasi dari pemerintah provinsi   terkait  pemberlakuan peraturan mentri pergadagan  nomor 80 tahun 2014 tentang larangan menjual minyak curah ini ditunda  sampai 1 April tahun 2017,” tegas Raja Erlangga.

Kata Erlangga penundaan ini  dilakukan karena adanya  masukan dari yayasan lembaga konsumen  Indonesia (YLKI), mengingat keadaan masyarakat yang ekonominya masih rendah dan  sulit untuk menjangkau pembelian minyak kemasan.“Penundaan ini sudah yang ketiga kali,  berkaitan hal itu kita juga bersama pemerintah profinsi agar  menyampaikan kepada pusat agar penundaan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Dinas perdagangan dan perindustrian juga  berharap kepada pemerintah pusat agar  keputusan ini benar adanya, dan para pedagang juga  bisa melaksanakan dan menjalankan aturan yang ada.

Pengumuman ini telah ditegaskan, dan diharapkan kepada para penjual minyak goreng  curah, boleh menjual kembali minyak curah dan mengedarkannya kepada masyarakat lagi. karena selama ini masyarakat  juga lebih banyak menggunakan minyak curah dibandingkan minyak kemasan yang dijual dengan harga yang lebih Tinggi.

Penulis: Sifa

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Pemprov Riau Kirim Satpol PP Padamkan Api Karhutla

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.