• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengadilan Agama Eksekusi 12 Perkara Kredit Macet di Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Februari 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) PEKANBARU – Pengadilan Agama selama ini bagi sebagaian orang merupakan tempat untuk menyelesaikan perkara perceraian. Namun nyatanya tidak demikian, pengadilan Agama sendiri bisa menjadi penyelesaian perkara ekonomi syariah atau harta benda sesuai dengan penegakan hukum syariat Islam.

Menurut data dari Pengadilan Agama Pekanbaru, Perkara berkaitan dengan Ekonomi syariah di Tahun 2015 tergolong sedikit. Tercatat ada sekitar 24 penyelesaian eksekusi yang di lakukan pihak Pengadilan Agama.

Wakil Kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru Asril mengatakan dari 24 permohonan eksekusi yang masuk, 12 diantaranya terjadi pada bank syariah di Pekanbaru dengan jenis perkara kredit macet.

“Di 2015 ada sekitar 12 perkara dari 4 bank syariah di Pekanbaru yang mengajukan perkara kredit macet pada nasabah,” Selasa (23/2/2015).

“Eksekusi sendiri dapat dilakukan tanpa melalui proses persidangan, apa bila pihak pelapor telah memiliki berkas penggugat seperti bukti tanggungan atau sertifikat hak tanggungan,” tambahnya.

Asril menerangkan, alasan dari perkara yang di ajukan pihak bank syariah kepada nasabah biasanya serupa yaitu nasabah tidak beretikat baik dalam menyelesaikan atau melunasi kredit. Selanjutnya, pihak bank berhak mengajukan perkara, ke pengadialan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika bank syariah mengajukan berkas ke pengadilan agama, kemudian prosesnya Pengadilan agama akan memberikan  surat panggilan atau teguran kepada nasabah, proses ini biasa disebut Aanmaning (teguran)

Jika setelah pelayangan surat sita dari pengadilan agama, pihak nasabah tidak juga hadir ke Pengadilan Agama. Dalam jangka waktu 8 hari kerja pengadilan  berhak melakukan proses sita untuk harta benda dan pelelangan untuk harta yang sifatnya tidak dapat dipindahkan atau bangunan.

Berdasarkan data yang diterima, perkara kredit macet atau hak tanggungan untuk tahun 2015 terjadi pada empat bank syariah, berikut datanya

1. Bank Mega 4 eksekusi kredit macet.

2. Bank Muamalat 3 eksekusi kredit macet.

3. Bank BRI Syariah 2 eksekusi kredit macet.

4. Bank BNI Syariah 3 eksekusi kredit macet.

Penulis: Nova

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Mau Makanan Khas Jepang? Takawa Food and Drink Jawabannya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.