Zainal membenarkan jika memang ada undang-undang yang mengatur tentang Rumah Sakit. Dan undang-undang kesehatan bahwa memang mengharuskan jabatan Direktur Utama itu dijabat oleh seorang dokter.
“Jadi, saya pikir kemenkes memang berpijak  pada aturan yang ada, dan kita harus mendukung undang-undang itu,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Selasa (25/02/2014).
Adapun nama calon untuk menggantikan Dirut RSUD itu, Zainal menyebutkan hal itu menjadi kewanagan gubernur. Namun kalau untuk merekomendasikan, SDM di Riau sangat banyak.Â
“Kalau SDM ada, tergantung Pak Gubernurnya. Itu bukan kewenangan Dinas Kesehatan. Seandainya Gubri masih menunjuk yang bersangkutan, karena bisa dipercaya, saya kira merupakan kewenangannya,”terangnya. (syawal)