BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pelarangan alih fungsi bangunan dari ruko menjadi tempat hunian cukup berasalan.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Firdaus Ces, Selasa (18/02/14) mengungkapkan rencana agenda pemko untuk menertibkan izin bangunan. Selain itu dikhawatirkan adanya indikasi rumah kos itu sebenarnya tidak dijadikan tempat kos. Melainkan disalah gunakan menjadi tempat-tempat maksiat.
“Untuk bangunan kos-kosan maupun hotel yang disalahgunakan, tentu itu ada tindak lanjutnya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika masyarakat ingin membangun kos-kosan harus kos dengan bangunan yang permanen, tidak diperbolehkan lagi pengalihan fungsi bangunan itu,” tegasnya. (syawal)