BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Pekanbaru menyebutkan masih banyak pengusaha di Pekanbaru tidak lengkap perizinan. Seperti Tanda Daftar Perusahaan, Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan dan sebagainya.
Â
Hal itu diungkapkan Plt kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT- PM) Pekanbaru, Jamil. “Saat ini dari data yang kita punya hanya ada sekitar 17.319 pengusaha yang mendaftar dan memiliki izin,” katanya, Senin (03/08/2015).
Â
Pihaknya memprediksi jumlah tersebut bisa lebih banyak lagi, jika memang semua pelaku usaha taat aturan dan hukum serta sadar untuk membayar pajak. “Hasil analisa saya seharusnya ada 40 ribu lebih pelaku usaha di Pekanbaru,” katanya.
Â
Dirinya menjelaskan dalam satu gudang bisa menampung 300-an pelaku usaha, sementara di Pekanbaru ada puluhan komplek pergudangan. Belum lagi yang berada di luar pada rumah toko.
Â
Makanya untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin gangguan pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari enam kelompok. Tiap kelompok akan menyusuri target jalan
protokol dimana terdapat berbagai tempat usaha. Seperti Jalur Sudirman, Nangka, Arifin Achmad, jalan Riau, Yos Sudarso, Harapan Raya dan banyak lagi yang lainnya. “Kami jemput bola, sambil sosialisasi,” tuturnya.
Â
Jamil mengaku tidak memasang target untuk operasi ini, namun Pemko sudah mematok PAD dari retribusi untuk tahun 2015 harus bisa diraih sebesar Rp 22 miliar.
Â
“Makanya tim akan mendatangi satu persatu tempat usaha yang ada di 12 Kecamatan. Jika dilapangan ditemukan belum memiliki izin akan didata dan disarankan mengurus. Kami akan tempeli stiker khusus di tempat usaha yang tidak mengantongi izin,” tutupnya.
Â
Pihaknya memberitahu pengusaha terkait Perda no 3 tahun 1982, tentang izin usaha, dimana setiap pelaku usaha wajib memilikinya, kalau tidak tempat usahanya bisa ditutup. “Jika peringatan kami tidak diindahkan sampai tiga kali, maka akan kami tutup tempat usahanya,” pungkasnya. (Riki)