BERTUAHPOS.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan mantan Menpora Roy Suryo pada Kamis, 5 November 2026.
Persidangan terhadap Menpora pada era Presiden SBY itu masih berkaitan dengan cuitan Roy Suryo di sejumlah kanal digital mengenai keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Jokowi.
Melansir dari laman Marinews Mahkamah Agung, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. Salah satu saksi utama yang dihadirkan adalah Jokowi. Di persidangan, ia membantah tuduhan Roy Suryo bahwa ijazahnya palsu.
“Awalnya saya diperlihatkan ajudan sekitar 26 Maret 2025, mengenai adanya video Roy Suryo yang menuding ijazah sarjana saya palsu. Tindakan Roy Suryo sudah kebablasan, sehingga saya berkonsultasi dengan Advokat saya dan melaporkan tuduhan tersebut’, ujarnya dikutip dari laman resmi marinews Mahkamah Agung pada Kamis, 5 November 2026.
Jokowi menjelaskan, tuduhan bahwa ijazahnya palsu telah muncul sejak 2020 dan berlanjut pada 2024. “Dikarenakan tuduhan semakin serius dan berlanjut di 2025, maka saya mengambil langkah hukum”, tegasnya.
Dalam persidangan itu, Jokowi juga memperlihatkan ijazah sarjananya yang disebut palsu oleh Roy Suryo. Ia turut memaparkan riwayat pendidikannya kepada majelis hakim, mulai dari sekolah dasar hingga menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM.
“SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian di SMP Negeri 1 Kota Surakarta.Selanjutnya menempuh pendidikan pada SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan S-1 di Fakultas Kehutanan UGM, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Jokowi menerangkan bahwa selama berkuliah di UGM, tidak ada jurusan di Fakultas Kehutanan. Karena itu, ia banyak mengambil mata kuliah di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
Jokowi hadir di persidangan didampingi keluarga dan para pendukungnya, sedangkan pendukung Roy Suryo juga tampak hadir dalam sidang tersebut.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran mengenai informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sementara itu, pihak Jaksa juga mendakwa Roy Suryo melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.









