BERTUAHPOS.COM — Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Angka itu mendorong OJK Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk waspada investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan modus penipuan keuangan di tengah transaksi digital yang makin mudah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Moh Fredly Nasution, mengatakan, kemudahan akses layanan keuangan melalui teknologi digital perlu diimbangi peningkatan literasi agar masyarakat mengenali risiko dan terhindar dari praktik keuangan ilegal.
“Di era digital, kemudahan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman yang baik terhadap produk dan layanan keuangan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, dan memastikan legalitas layanan sebelum menggunakannya,” ujar Fredly, Minggu, 25 Oktober 2026.
Fredly menjelaskan pencegahan kejahatan keuangan memerlukan kerja sama lintas lembaga. OJK, Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya perlu bergerak bersama menekan ruang gerak entitas ilegal.
Industri jasa keuangan juga diharapkan aktif memberikan edukasi kepada nasabah. Tujuannya agar nasabah mampu mengenali berbagai modus penipuan dan melindungi diri saat bertransaksi.
“Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga, tetapi memerlukan kolaborasi dan peningkatan pemahaman masyarakat secara berkelanjutan. Kami mendorong industri jasa keuangan untuk terus mengedukasi nasabah agar penggunaan layanan digital berlangsung secara aman dan bertanggung jawab,” ungkapnya.*









