BERTUAHPOS.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap 4 Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23. KKP telah mengamankan kapal tersebut beserta 28 awak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan temuan dugaan kekerasan itu berkaitan dengan target tangkapan cumi.
Menurutnya, terdapat aturan di kapal bahwa awak yang tidak mencapai target tangkapan akan menerima hukuman fisik.
Berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan jatah makan dua kali sehari. Ipunk menilai kondisi tersebut layaknya praktik perbudakan di tengah era kemerdekaan.
“Ini semacam perbudakan,” kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2026. “Bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka.”
Selain dugaan penganiayaan, KKP menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS) kapal. Ipunk menyebut persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, menjelaskan KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap awak kapal, termasuk aspek sertifikasi.
KKP juga akan mengevaluasi jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, dan perbudakan.
“Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar,” kata Idnillah.
Ia mengakui sistem perekrutan awak kapal menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi.
Praktik perekrutan melalui calo kerap memicu kesenjangan antara janji saat perekrutan dan kondisi yang diterima awak kapal setelah berangkat, termasuk soal uang muka, sistem bagi hasil, hingga target hasil tangkapan.
KKP berencana memperketat mekanisme perekrutan dengan mewajibkan seluruh manning agency atau agen penyaluran awak kapal perikanan berstatus legal.
Kapal yang tidak merekrut melalui manning agency resmi akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap 4 korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra, yang rata-rata baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebut dugaan sementara, penganiayaan dilakukan ketika korban tidak mencapai target tangkapan cumi maupun komoditas lain.
“Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya,” kata Alrasyidin.
Ia menambahkan, target tangkapan 3 kilogram harus tercapai, dan jika tidak terpenuhi, tindakan tertentu akan dilakukan terhadap ABK.
Polisi juga mengungkap adanya upaya menutupi penganiayaan dengan mengklaim salah satu korban sakit beri-beri, meski hasil pendalaman menunjukkan klaim tersebut tidak benar.









