BERTUAHPOS.COM — Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mengamankan tiga unit angkutan sampah yang terbukti beroperasi tanpa memiliki izin operasional resmi.
Penertiban dilakukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ironisnya, ketiga kendaraan tersebut masih menempelkan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga tampak seperti armada angkutan sampah resmi.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari LPS dan tidak memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) DLHK Kota Pekanbaru, Juli Victorino atau yang akrab disapa Rino, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pengawasan rutin terhadap seluruh armada angkutan sampah yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.
“Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam,” ujar Rino pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa keseluruhan izin operasional sekitar 40 unit angkutan sampah yang hendak membuang muatan ke kawasan Trans Depo Air Hitam.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, namun ada tiga unit yang sama sekali tidak bisa menunjukkan izin yang sah.
“Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya,” tambahnya.
Temuan di lapangan juga menunjukkan bahwa ketiga kendaraan tersebut membuang sampah pada saat jam operasional Trans Depo sudah ditutup.
Mereka diduga memanfaatkan kedekatan dengan petugas pengawas di lokasi sehingga tetap diperbolehkan masuk dan membuang muatan meskipun status izinnya sudah tidak berlaku.
Rino menjelaskan bahwa ketiga unit tersebut dulunya memang tergabung dalam LPS, namun sudah tidak menjadi bagian dari lembaga tersebut.
Meski demikian, stiker identitas LPS yang menempel di badan kendaraan tidak dilepas, sehingga seolah-olah masih berstatus sebagai armada resmi.
“Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas,” jelasnya.
“Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan,” lanjut Rino.
Setelah proses pemeriksaan selesai, ketiga kendaraan beserta pengemudinya digiring menuju Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Ketiganya kini diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda,” pungkas Rino.








