BERTUAHPOS.COM — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau memastikan telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp440.007.404,16 ke Kas Daerah. Penyetoran itu merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan tahun 2025.
Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi, merespons beredarnya informasi yang menyebut hasil temuan BPK tidak ditindaklanjuti oleh pihak dinas. “Sudah, tentunya sudah ditindaklanjuti,” katanya.
“Bahkan, informasi itu sudah kami tuntaskan dengan telah melakukan pembayaran terkait adanya dugaan kelebihan bayar di UPT Jalan dan Jembatan,” ujar Zulfahmi.
Zulfahmi menjelaskan, langkah penyetoran tersebut merupakan wujud komitmen dinas dalam menghormati proses audit. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh UPT agar menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ini, temuan tersebut sudah clear dan dituntaskan kelebihan bayarnya,” paparnya.
Penyelesaian itu dibuktikan melalui surat resmi bernomor 700-1el/PUPRPKPP/SERRE 11056. Surat tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam surat itu, Dinas PUPR-PKPP menyatakan komitmennya memproses kelebihan pembayaran sesuai mekanisme. Nilai kelebihan bayar yang disetorkan mencapai Rp440.007.404,16.
Temuan BPK sendiri bermula dari hasil uji petik terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah (JJW). Pemeriksaan menemukan 278 titik pekerjaan pada 13 ruas jalan tidak sesuai dengan volume yang seharusnya.
Ketidaksesuaian volume pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang dihitung sebesar Rp440.007.404,16. Angka ini kemudian menjadi dasar Dinas PUPR-PKPP melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
Zulfahmi menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses audit yang dilakukan BPK. Ia pun membantah keras anggapan bahwa temuan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jadi ya tidak benar jika hasil temuan BPK itu tidak ditindaklanjuti. Kita tentunya menghormati proses audit yang dilakukan. Begitu juga kita berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Langkah penyetoran ini menjadi penegas bahwa seluruh temuan BPK atas kegiatan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau telah memasuki tahap penyelesaian. Tidak ada lagi tunggakan kewajiban yang menyangkut kelebihan bayar proyek dimaksud.
Pemerintah Provinsi Riau berharap penyelesaian ini dapat mengakhiri polemik di ruang publik. Dinas PUPR-PKPP menyatakan siap membuka data maupun bukti pembayaran apabila masih dibutuhkan untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut.









