BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARUÂ – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pertama di dua swalayan, kemarin (28/04/2015).
Â
Pada kunjungan tersebut disperindag menemukan salah satu swalayan yang berada di kecamatan tak punya Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA) minuman beralkohol (minol).Â
Â
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Edi Fahmi kepada bertuahpos.com. “Dari hasil tinjauan kita di dua supermarket, kita dapati satu diantaranya tidak memiliki SKPA, alasan mereka masih dalam pengurusan,” sebutnya, Selasa (28/04/2015).
Â
Kata Edi walau pun minol sudah diniagakan sesuai dengan aturan. Seperti menjual di belakang pramuniaga dan memberikan keterangan pembeli harus di atas 21 tahun. Tetap saja tanpa adanya SKPA, supermarket tidak dibenarkan memperdagangan minol. “Kita suruh tarik, masuk gudang dan diantarkan ke distributornya. Sampai izin SKPA nya terbit baru boleh (jual minol),” terangnya.
Â
Edi memperkirakan masih banyak swalayan yang tidak mempunyai SKPA minol. “Kita perkirakan masih banyak, untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan. Karena itu tugas kita,” katanya.
Â
Bila supermarket yang tidak SKPA nekat menjual, maka pihaknya akan berlaku tegas. “Kita masuk ke penyitaan, bahkan surat izin usahanya bisa kita tarik,” tegasnya. (riki)