• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Supermarket di Pekanbaru Terindikasi Tak Miliki SKPA Miras

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pertama di dua swalayan, kemarin (28/04/2015).
 
Pada kunjungan tersebut disperindag menemukan salah satu swalayan yang berada di kecamatan tak punya Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA) minuman beralkohol (minol). 
 
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Edi Fahmi kepada bertuahpos.com. “Dari hasil tinjauan kita di dua supermarket, kita dapati satu diantaranya tidak memiliki SKPA, alasan mereka masih dalam pengurusan,” sebutnya, Selasa (28/04/2015).
 
Kata Edi walau pun minol sudah diniagakan sesuai dengan aturan. Seperti menjual di belakang pramuniaga dan memberikan keterangan pembeli harus di atas 21 tahun. Tetap saja tanpa adanya SKPA, supermarket tidak dibenarkan memperdagangan minol. “Kita suruh tarik, masuk gudang dan diantarkan ke distributornya. Sampai izin SKPA nya terbit baru boleh (jual minol),” terangnya.
 
Edi memperkirakan masih banyak swalayan yang tidak mempunyai SKPA minol. “Kita perkirakan masih banyak, untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan. Karena itu tugas kita,” katanya.
 
Bila supermarket yang tidak SKPA nekat menjual, maka pihaknya akan berlaku tegas. “Kita masuk ke penyitaan, bahkan surat izin usahanya bisa kita tarik,” tegasnya. (riki)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

TP 16 Rilis Tiga Desain di Awal Mei

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.