BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Kasus ini diduga melibatkan praktik pengaturan kuota haji khusus serta pungutan fee percepatan keberangkatan jemaah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. “Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ selaku Menteri Agama periode 2019–2024 dan Saudara IAA alias GA selaku mantan staf khusus Menteri Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep mengungkapkan dugaan korupsi bermula pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 8.000 jemaah. Dalam proses pembahasannya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, mengusulkan perubahan komposisi kuota yang kemudian disetujui oleh Yaqut. Kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus yang diselenggarakan biro perjalanan haji dan umrah.
“Pada akhir Mei 2023, rapat kembali dilakukan antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dengan kesimpulan persetujuan untuk kuota tambahan sebanyak 8.000 tersebut dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus,” kata Asep.
Dalam proses penyelenggaraan haji khusus tersebut, KPK menemukan adanya aliran fee percepatan keberangkatan senilai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Uang tersebut dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizki Fisa Abadi, atas arahan seseorang yang disebut sebagai Gus Alex terkait mekanisme jemaah yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat haji.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Asep.
Praktik serupa diduga kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024 ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sebenarnya diberikan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang saat ini mencapai hingga 47 tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota dengan membagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan karena seharusnya komposisi kuota haji nasional adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK juga menemukan adanya pungutan fee percepatan sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah dalam proses pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Pengumpulan fee tersebut disebut dilakukan atas perintah pihak yang disebut sebagai Gus Alex.
“IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus. Nilai fee disepakati sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” kata Asep.
Menurut KPK, sebagian dana hasil pengumpulan fee tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji agar kebijakan pembagian kuota tersebut tidak menimbulkan persoalan politik.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait. Hasil audit menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Perkara ini juga sempat diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Yaqut. Namun hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sah secara hukum serta memenuhi ketentuan formil yang berlaku.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***









