BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari ini Kamis (16/04/2015), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan jual miras di minimarket resmi diberlakukan. Kota Pekanbaru yang punya visi metropolitan madani juga ikut menerapkannya.
Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebutkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sudah menyampaikan ke pelaku usaha. “Saya sudah perintahkan Kadisperindag untuk mensosialisasikan peraturan itu,” ujarnya, Kamis (16/04/2015).
Ayat menyebutkan bila di lapangan ada minimarket yang masih jual miras maka akan ditindak. “Jika masih ada yang jual, saya tegaskan agar disperindag menyampaikan ke wako agar cabut izinnya,” katanya.
Selain teguran, Pemko bakal siapkan tim untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha minimarket atau gerobak yang masih jual minumal beralkohol. “Jika memang diperlukan tim yustisi untuk Pekanbaru bebas miras menurut saya lebih baik,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Perdagangan disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menyebutkan pihaknya sudah sosialisasi. Tidak hanya minimarket, baik gerobak eceran juga tidak dibenarkan ada lagi jual beli minol golongan A yang mengandung alkohol di bawah lima persen. “Kita juga akan sidak ke pelaku usaha, jika masih ditemui maka SIUP nya bisa di tarik,” katanya. (riki)