BERTUAHPOS — Masa jabatan komisioner di Komisi Informasi Provinsi (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau selesai terhitung Desember 2025 lalu.
Memasuki Januari 2026, KI dan KPID Riau tidak lagi memiliki komisioner yang sah secara hukum untuk menjalankan fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik dan penyiaran di wilayah Provinsi Riau.
Masa jabatan komisioner KPID Riau berakhir pada 10 Desember 2025. Sementara itu, masa bakti komisioner KI Riau juga selesai pada bulan yang sama.
Komisi I DPRD Riau menerima laporan bahwa aktivitas di kantor KPID Riau telah terhenti. Bahkan, kunci kantor dikembalikan karena para komisioner sebelumnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan berkantor.
Merespons kondisi tersebut, Komisi I DPRD Riau tengah menyiapkan jadwal seleksi ulang untuk mengisi posisi komisioner KI dan KPID Riau. Proses seleksi diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan.
Tahapan seleksi akan dimulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran calon komisioner selama 30 hari, hingga pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
“Targetnya maksimal tiga bulan sudah terpilih. Januari, Februari, Maret. Itu jadwalnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap.
Ali Rahmad membenarkan bahwa saat ini kedua lembaga tersebut berada dalam kondisi vakum. Ia menegaskan, seluruh kegiatan yang bersumber dari anggaran negara tidak dapat dijalankan sebelum komisioner baru ditetapkan secara resmi.
“Kondisi sekarang memang kosong. Tidak ada kegiatan dan tidak ada penggunaan anggaran, karena belum ada komisioner yang sah,” ujarnya.***









