• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tak Punya Amdal, Pemilik Usaha Harus Urus DELH

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru meminta seluruh perusahaan atau pemilik usaha segera mengurus Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pengganti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maupun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) setara UKL dan UPL.
 
Hal itu disampaikan Kepala BLH Pekanbaru, Zulfikri kepada bertuahpos. Terkait masih banyaknya pemilik bangunan yangsudah disurati pihaknya belum memberikan respon. “Dari ke 30 kegiatan usaha yang kita surati sudah ada yang membalas surat kita, tetapi belum semua,” katanya Jumat (10/04/2015).
 
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 tentang Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang sudah berdiri namun belum memiliki dokumen lingkungan.
 
Ia menambahkan, sesuai ketentuan bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang belum menyelesaikan audit lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah wajib menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
 
Teguran tertulis ini ditentukan jangka waktu untuk menyelesaikan dan mendapatkan keputusan dokumen lingkungan hidup paling lambat enam bulan sejak sanksi teguran diterbitkan. “Kalau tidak juga, pidana, itu bukan kerja BLH lagi,” sebutnya. 
 
Mengenai proses, kata Zulfikri tidak rumit. Pemilik usaha tinggal mengkomunikasikan dengan pihak konsultan yang telah memiliki lisensi kementerian lingkungan hidup. “Paling berapalah, puluhan juta. Dan mereka mengurus Amdal dengan konsultan bukan kita,” sebutnya. 
 
Untuk itu dirinya menghimbau agar pelaku usaha tidak mengabaikan aturan tersebut. Karena sudah ada kejadian di beberapa daerah sudah sampai ke pengadilan, dituntut sanksi pidana masksimal tiga tahun denda tiga milyar. “Sudah dihukum mereka disuruh kembali melengkapi dokumen, jadi kena dua kali, lebih rugi,” tegasnya. (riki)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih
Ekonomi

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Begini Cara Mengatasi Motor Overheat dan Ketahui Penyebabnya

Begini Cara Mengatasi Motor Overheat dan Ketahui Penyebabnya

5 Daerah di Riau Dilanda Karhutla, 7 Helikopter Dikerahkan. Karhutla Picu Krisis Ekologi, Ini Saran Solusi dari Ahli

Karhutla Picu Krisis Ekologi, Ini Saran Solusi dari Ahli

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit Harganya Rp18 Jutaan

Next Post

Ngaku Jago Dance, Ayo Adu Kebolehanmu di Battle 1 on 1!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.