BERTUAHPOS — Pemerintah akan melakukan impor bahan bakar minyak atau BBM untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan di SPBU swasta.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan impor BBM tetap dilakukan melalui mekanisme satu pintu lewat PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan pengadaan BBM yang berlaku.
“Posisi kami jelas. Dirjen Migas sudah menegaskan bahwa impor tetap melalui Pertamina,” kata Dadan usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 September 2025.
Impor BBM oleh badan usaha hanya bisa dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.
Mekanisme itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Kalau mengacu regulasi, semua pihak yang memiliki izin usaha wajib mendapatkan rekomendasi dan izin. Aturannya memang seperti itu,” tegas Dadan.
Menurutnya, kebijakan impor satu pintu ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM di pasar domestik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha distribusi energi.
Pemerintah berharap skema impor BBM melalui Pertamina dapat memperlancar distribusi ke seluruh wilayah, terutama daerah yang sering mengalami keterlambatan pasokan akibat tingginya permintaan.***









