BERTUAHPOS — Sepanjang Juli 2025 sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla.
Adapun 29 tersangka itu berdasarkan 23 kasus Karhutla dengan luas lahan terbakar sekitar 213 hektare. Seluruh perkara tersebut saat ini sedang tahap penyidikan.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juni 2025, Polda Riau mencatat ada 35 laporan polisi yang melibatkan 44 tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 269 hektare. Mayoritas terjadi di wilayah Rokan Hilir, Kampar, dan Rokan Hulu.
“Ini bukan angka kecil. Juli saja 23 kasus yang sudah kita amankan. Kami harap semua pihak ikut mengawali proses hukum ini,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Herry dalam konferensi pers di Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa, 22 Juli 2025.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla, terlebih situasi saat ini Riau sudah ditetapkan sebagai status tanggap darurat Karhutla selama 14 hari ke depan.
Kapolda menegaskan, aparat penegak hulu, akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja maupun lalai membakar hutan dan lahan tanpa kompromi.
Dia menyebut, penindakan akan dilakukan secara merata dan tanpa pandang bulu, dengan dukungan TNI, Satgas Karhutla, dan seluruh jajaran Polres di wilayah Riau.
Selain itu, patroli di wilayah-wilayah rawan karhutla pun terus digencarkan untuk mencegah kejadian berulang.
“Yang hadir di belakang saya ini bukan angka, tapi wajah-wajah pelaku kejahatan lingkungan. Ini bentuk komitmen kita. Negara hadir untuk menjaga bumi Riau dari kebakaran yang merugikan semua pihak,” ujar Kapolda.
“Tidak ada alasan, tidak ada ampun. Membakar hutan adalah kejahatan lingkungan. Kita akan kejar sampai ke akar, siapa pun pelakunya,” tegasnya.***









