BERTUAHPOS – Seorang manajer proyek dari perusahaan konstruksi ternama di Malaysia nekat membakar uang tunai hampir 1 juta Ringgit Malaysia (setara Rp3,8 miliar) saat digerebek Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), pada 17 Juli 2025. Aksi tersebut dilakukan dalam upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pusat data.
Mengutip laporan Kantor Berita Bernama, tersangka langsung panik dan mencoba memusnahkan uang tunai dalam pecahan RM100 yang disimpan di rumahnya di kawasan Petaling Jaya. Tim penyidik MACC yang tiba di lokasi mendapati rumah tersebut dipenuhi asap tebal yang berasal dari kamar mandi, tempat uang-uang tersebut dibakar.
Saat penggerebekan, MACC menemukan tumpukan uang tunai hampir RM1 juta dalam kondisi terbakar sebagian. Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan pula uang tunai sekitar RM7,5 juta yang disimpan dalam beberapa kotak bantal, bersama jam tangan mewah merek Rolex, Omega, dan Cartier, serta perhiasan emas termasuk cincin dan koin.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas anti-korupsi Malaysia.
Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, menyebut tindakan membakar uang untuk menghilangkan bukti merupakan pelanggaran berat. Tersangka bisa dijerat Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda jika terbukti bersalah.
Namun demikian, fokus utama penyelidikan tetap mengacu pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia 2009 yang mengatur tentang penyuapan dan tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Kasus ini mencuat saat MACC tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek strategis pembangunan pusat data yang melibatkan anggaran besar. Penangkapan ini memperkuat komitmen MACC dalam menindak tegas praktik rasuah, termasuk di sektor swasta yang mendapat tender proyek-proyek penting pemerintah.***









