• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Wali Kota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Heriyanto Wibowo by Heriyanto Wibowo
18 Maret 2025
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Segera Bayarkan THR
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kebijakan ini, mobil dinas akan dikumpulkan setelah Idulfitri 1446 H/2025 M guna melakukan pendataan aset daerah.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Pemko Pekanbaru untuk melakukan pendataan terhadap seluruh aset kendaraan dinas.

“Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas, sebagai aset yang harus kita tertibkan di Kota Pekanbaru,” ujar Agung, Senin 17 Maret 2025.

Meski demikian, Pemko Pekanbaru masih memberikan kelonggaran bagi pegawai untuk menggunakan kendaraan dinas menjelang Lebaran. Pengumpulan baru akan dilakukan setelah hari raya.

“Saya tidak kumpulkan mobil ini sebelum Lebaran, tapi setelah Lebaran saja. Kita beri kelonggaran sedikit untuk pegawai,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Agung telah meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kami minta segera keluarkan surat edaran, isinya jelas: kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau untuk urusan pribadi, silakan pakai kendaraan pribadi,” tegasnya.

Larangan ini juga mencakup penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

“Bukan hanya imbauan, tapi ini larangan. Pejabat daerah yang mau mudik, ya silakan pakai mobil pribadi. Jangan pakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan aset daerah lebih tertib serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Heriyanto Wibowo

Heriyanto Wibowo

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Tidak Lulus Tahap II, Pelamar PPPK Mengadu ke DPRD Kuansing

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.